Minggu, 1 Maret 2026

Breaking News

  • Fun Night Run Green Policing, Wadah Kreatif Remaja Rohil Jaga Lingkungan dan Kamtibmas Jelang Idul Fitri   ●   
  • Tingkatkan Silaturahmi, IKTS Gelar Imlek Bersama di Tahun Kuda Api   ●   
  • Masyarakat Desak Aparat Bertindak: Tambang Ilegal di Kampar Tak Boleh Dibiarkan   ●   
  • Dugaan Penggelapan & Penipuan !!! Samsul Huda Dilaporkan Kepolresta Pekanbaru   ●   
  • Sahur On The Road Bersama Wali Kota, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan dan Green Policing   ●   
DESAKAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain? 
Minggu 01 Maret 2026, 10:27 WIB

DUMAI – Mandeknya eksekusi lahan sitaan negara seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kini berubah menjadi isu nasional yang menguji komitmen pemberantasan mafia tanah dan penyelamatan aset negara.

Lahan tersebut telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejak 17 Juli 2025 berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun hingga Februari 2026, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari kata tegas dan steril.

Aktivitas panen tandan buah segar (TBS) diduga masih berlangsung. Mobilisasi angkutan hasil kebun disebut masih keluar masuk kawasan sita. Bahkan, PT Riden Jaya Konstruksi (PT Riden JK) sebagai KSO sah yang ditunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN), dilaporkan berulang kali dihadang oleh pihak yang terafiliasi dengan eks PT DMMP.

Situasi ini memantik pertanyaan serius: mengapa objek sitaan negara belum sepenuhnya berada dalam penguasaan efektif negara?, Sabtu (28/02/26).

Dugaan “Main Mata” di Internal PT APN
Sorotan tajam kini mengarah ke Wadirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Publik mempertanyakan munculnya nama entitas lain, PT Agro Fortuna Jaya, yang diduga memiliki afiliasi dengan eks PT DMMP, dalam proses internal Pokja KSO.

Padahal sebelumnya PT Riden JK telah ditegaskan sebagai mitra sah pengelolaan lahan eks DMMP.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur Utama PT APN, Kusdi Sastro Kidjan, menyampaikan bahwa mekanisme bersifat kolektif kolegial. Namun jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi dugaan adanya ruang kompromi.

Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan persepsi publik tentang potensi praktik “ganti kulit” — di mana pengelola lama yang diduga bermasalah kembali masuk melalui entitas berbeda.

“Jika benar ada komunikasi atau negosiasi dengan entitas yang terafiliasi dengan eks PT DMMP, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut integritas kebijakan nasional,” tegas Hondro.

Atas dasar itu, Hondro secara terbuka mendesak Presiden RI untuk mencopot Wadirut PT APN guna menjaga marwah kebijakan penertiban kawasan hutan.

Kapolres Dumai Dinilai Tidak Tegas
Di sisi lain, lambannya respons aparat di wilayah hukum Dumai memperkeruh keadaan. Lahan yang telah resmi disita negara seharusnya steril dari segala bentuk penguasaan tanpa hak.

Namun laporan di lapangan menyebut:
PT Riden JK beberapa kali dihadang saat hendak menjalankan mandat negara. Dugaan intimidasi oleh oknum keamanan swasta dan preman bayaran.
Aktivitas ekonomi di lahan sita tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa Polres Dumai tidak menunjukkan ketegasan yang memadai dalam menegakkan hukum.

Desakan pun diarahkan kepada Kapolri melalui Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dumai jika terbukti tidak responsif terhadap pelanggaran di atas objek sitaan negara.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terhadap mafia tanah dan penguasaan kawasan hutan ilegal. Penyitaan ribuan hektare lahan bukan sekadar simbol, melainkan langkah korektif terhadap praktik yang diduga merugikan negara dalam skala besar.

Namun ketika implementasi di daerah tersendat, maka yang dipertaruhkan adalah:
1. Kredibilitas kebijakan nasional.
2. Integritas BUMN pelaksana mandat.
3. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jika lahan sitaan negara masih dapat dihadang pengelolaannya, maka pesan yang sampai ke publik adalah: hukum bisa dinegosiasikan.

Mengukitp dari laman Partai Gerindra di gerindra.id pada 7 Januari 2025, disebutkan, Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyatakan, akan menertibkan bos-bos kelapa sawit nakal. Mereka disebut hanya mengeruk keuntungan dari hasil sawit dan melarikan harta mereka ke luar negeri bukan untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

Seruan Tegas kepada Presiden dan Kapolri

Melalui rilis ini, disampaikan tuntutan terbuka:
Kepada Presiden RI:
- Segera Mencopot Wadirut PT APN yang disinyalir membuka ruang kompromi dengan entitas terafiliasi eks PT DMMP.
- Memerintahkan audit menyeluruh terhadap mekanisme KSO di lahan sitaan.

Menjamin bahwa tidak ada praktik “ganti kulit” dalam pengelolaan aset negara.

Kepada Kapolri melalui Kapolda Riau:
- Mengevaluasi dan mencopot Kapolres Dumai apabila terbukti tidak tegas menindak dugaan perambah hutan di lahan sita.
- Memastikan sterilisasi penuh objek sitaan negara.
- Menjamin perlindungan hukum terhadap pelaksana mandat resmi negara.

Ini bukan sekadar konflik korporasi. Ini menyangkut kedaulatan hukum, potensi kerugian negara, serta integritas kebijakan strategis nasional.
Jika pembangkangan terhadap penyitaan dibiarkan, maka Perpres 5/2025 hanya akan menjadi teks tanpa daya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top